Kuta Bali – Hal memiriskan yang divalidasi oleh temuan BPK semester II tahun 2020 atas PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan anak perusahannya yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwijaya Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Indonesia Logistik, beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas tersebut didapati menimbulkan kerugian terhadap negara Republik Indonesia.
Arifin selaku Ketua Umum LSM PENJARA 1 menyampaikan, tentunya terhadap penyimpangan tersebut, temuan BPK tersebut mesti disoroti karena celaka bila terkesan subsidi pupuk yang diperuntukan bagi petani ternyata hanya mendatangkan keuntungan bagi BUMN Pupuk. Ini disampaikanny secara lugas dan terang benderang kepada para awak media di Hard Rock Hotel Kuta Bali, Selasa (4/10/2022)
“BPK telah menemukan hal lain tentang Harga Pokok Produksi (HPP) yang terlampau tinggi dengan memasukan komponen biaya yang tidak termasuk biaya produksi, hal tersebut jelas telah bertentangan dan tidak mentaati Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/Sr.130/1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian. “Jelas Arifin
“Selain itu, pemborosan pada biaya distribusi dibebankan pada Harga Pokok Produksi menggunakan subsidi pupuk negara terhadap pembiyaan yang tidak selayaknya dilakukan oleh para rekanan manajemen hubungan kerja merupakan sebuah penyimpangan. “Lanjutnya
“Tentunya fakta-fakta tersebut dapat merenggut hak petani sesuai eRDKK, serta menimbulkan kelangkaan pupuk dilapangan. “Terang Arifin
“Persoalan besar pupuk bersubsidi terletak pada besarnya angka subsidi pupuk oleh negara dan manajemen penyaluran yang tidak tepat sasaran menyebabkan pupuk bersubsidi akhirnya menjadi langka, sehingga tetap tidak bisa dirasakan oleh banyak petani dan tidak bisa mendongkrak produktifitas petani. Alhasil angka pertumbuhan produksi panen padi petani menjadi stagnan bahkan cenderung menurun. “Tegas Arifin. (Tim/Investgasi)