SIGN IN YOUR ACCOUNT TO HAVE ACCESS TO DIFFERENT FEATURES

FORGOT YOUR PASSWORD?

FORGOT YOUR DETAILS?

AAH, WAIT, I REMEMBER NOW!

Menginvestigasi Kasus Korupsi yang Serius dan Kompleks

  • BERANDA
  • ORGANISASI
    • PRAKATA
    • DOA
    • VISI MISI & TUJUAN
    • PROFIL ORGANISASI
    • MAKNA NAMA LSM PENJARA 1
    • LOGO & PENJELASANNYA
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • SAMBUTAN KETUA UMUM
    • LEGALITAS
    • PROGRAM KERJA
    • PENGHARGAAN
  • BERITA
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • EKONOMI
    • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
    • SOROT KASUS
  • KEGIATAN
    • Bakti Sosial
    • Rapat Organisasi
    • Aksi Unjuk Rasa
    • Pembagian Mushaf Al-Quran dan Bantuan Marbot
    • Kunjungan Kerja ke PT Angkasa Pura 1
  • KONTAK
LAPORKAMI

Arifin, Ketum LSM PENJARA 1: Peringatan Keras Jika Perusahaan BUMN Merugi Maka Direksi Harus Tanggung Jawab!

by admin / Wednesday, 05 October 2022 / Published in NASIONAL

Jakarta — Direksi BUMN kini harus bekerja ekstra keras. Sebab, kerugian pada perusahaan pelat merah karena salah atau lalai menjalankan tugas menjadi tanggung jawab direksi.

Hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Demikian pernyataan Teuku Z. Arifin Ketua Umum LSM PENJARA 1 kepada wartawan, Ahad (2/10/2022) di One Pacific Place Lantai 15 kawasan elit SCBD Jakarta Selatan. Berikut paparan lengkapnya:

Sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat 1 tertulis, setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas

“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 27 Ayat 2.

Selanjutnya, pada Pasal 27 Ayat 2a disebutkan, setiap direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
recommended by
Diabmine
Jika Diabetes Mulai Terasa Parah di Tangan atau Kaki, Segera Baca
Pelajari Lebih

Di Ayat 3, tertulis Menteri dapat mengajukan gugatan ke pangadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.

“Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” bunyi Ayat 3.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya di Pasal 27 PP 45. Berikut bunyinya:

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Lipsus: Timlap

  • Tweet
Tagged under: featured

About admin

What you can read next

LSM Penjara 1 dan Barantan Kementan RI Selenggarakan Dialog Nasional Ketahanan Pangan di Yogyakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

INFORMASI

  • PRAKATA
  • VISI MISI & TUJUAN
  • PROFIL ORGANISASI
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • SAMBUTAN KETUA UMUM
  • LEGALITAS
  • PENGHARGAAN

NEWSLETTER SIGNUP

By subscribing to our mailing list you will always be update with the latest news from us.

Please select a list.

We never spam!

HUBUNGI KAMI

Phone. +62 21 2550 2676
Email: lsm.penjara1@yahoo.com

SEKERTARIAT DPP LSM PENJARA 1
One Pacific Place, 15th Floor
Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190.

  • GET SOCIAL

© 2021. All rights reserved. Visit our Ciptamedia Kreasi PT.

TOP
WhatsApp chat